- Bank Indonesia
wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui
media massa pada setiap awal tahun anggaran yang memuat :
a. evaluasi terhadap
pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya;
b. rencana kebijakan
moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang
dengan mempertimbangkan sasaran laju inflasi serta perkembangan kondisi ekonomi
dan keuangan.
Informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan juga secara tertulis kepada
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Bank
Indonesia wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan
wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap 3 (tiga) bulan.
Dengan
tidak mengurangi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Bank Indonesia
wajib menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenangnya
apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Bank Indonesia atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat apabila diperlukan.
- Tahun anggaran
Bank Indonesia adalah tahun kalender.
- Selambat-lambatnya
15 (lima belas) hari sebelum dimulai tahun anggaran, Dewan Gubernur
menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang harus disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah bersamaan dengan evaluasi
pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
- Setiap
penambahan jumlah anggaran pengeluaran yang diperlukan dalam tahun
anggaran berjalan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan
Gubernur.
- Selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun anggaran, Bank Indonesia
telah menyelesaikan penyusunan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia.
- Selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari setelah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 selesai
disusun, Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tersebut kepada Badan
Pemeriksa Keuangan untuk dimulai pemeriksaan.
- Selambat-lambatnya
90 (sembilan puluh) hari sejak pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
2, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
- Bank Indonesia
wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia kepada publik
melalui media massa.
- Surplus dari
hasil kegiatan Bank Indonesia akan dibagi sebagai berikut:
a. 30% (tiga puluh
perseratus) untuk Cadangan Tujuan;
b. sisanya dipupuk
sebagai Cadangan Umum sehingga jumlah modal dan Cadangan Umum mencapai 10%
(sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat 2.
Sisa
surplus setelah dikurangi pembagian sebagaimana diatur pada ayat 1 diserahkan
kepada Pemerintah.
Apabila
modal menjadi kurang dari Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1, Pemerintah wajib menutup kekurangan
tersebut, yang pelaksanaannya dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Terhadap
surplus Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dikenakan pajak
penghasilan.
Bank Indonesia menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Bank Indonesia
hanya dapat melakukan penyertaan modal pada badan hukum atau badan lainnya
yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dana untuk
penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat diambil dari dana
Cadangan Tujuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar