Rabu, 26 Desember 2012

Istilah dalam perbankan syariah



 
y

Ar-Rahnu
Adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai jaminanhutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil hutang. Ar-Rahn berarti juga pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikatsaat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Dalam kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Atau dengan kata lain, merupakanakad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atauseluruhnya atas hutang yang dimiliki nasabah. Dengan demikian, pemindahankepemilikan atas barang hanya terjadi dalam kondisi tertentu sebagai efek atau akibat darikontrak.
y

H
awalah
Adalah akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkanmodal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.
y

Ij
arah
P
erjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yangakan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat jugamemiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yangdisewa dari pihak bank oleh pihak lain (
ijarah wa iqtina
).
y

Istis
hna
Adalah pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dimana penjual(pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. Bank untuk memenuhi pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.
y

afalah
Adalah akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yangdijamin.
y

M
udharabah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal sedangkanmudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurutkesepakatan di muka.
y

M
udharabah al-
M
u
t
laqah
 
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal danmemberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempatinvestasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
y

M
udharabah
M
uqqayadah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana
 s
hahibul maal 
menyediakan modal danmemberikan kewenangan terbatas kepada
mudharib
dalam menentukan jenis dan tempatinvestasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
y

M
udhar
i
b
Adalah pihak kedua atau pihak lain selain pihak pertama.
y

M
urabahah
Adalah suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimanaBank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnyayang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.
y

M
u
s
yarakah
Adalah perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan di muka.
y

N
is
bah
Adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
y

S
alam
Adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian.
y

S
hah
i
bul
M
aal
Adalah pihak pertama.
y

W
ad
i
ah

Adalah titipan dari suatu pihak ke pihak lain baik individu maupun golongan yang harusdijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendakinya.Adalah pihak pertama.
y

W
ad
i
ah Yad adh-Dhamanah
Adalah wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebutdengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secarautuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya.
y

W
ad
i
ah Yad al-Amanah
Adalah
wadiah
dimana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dankerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian ataukecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
y

W
akalah
Adalah akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabahmemberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasatertentu.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar