y
Ar-Rahnu
Adalah
menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai
jaminanhutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil hutang.
Ar-Rahn berarti juga pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad
penjaminan dan mengikatsaat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah
tangan. Dalam kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas
barang jaminan. Atau dengan kata lain, merupakanakad penyerahan barang dari
nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atauseluruhnya atas hutang yang
dimiliki nasabah. Dengan demikian, pemindahankepemilikan atas barang hanya
terjadi dalam kondisi tertentu sebagai efek atau akibat darikontrak.
y
H
awalah
Adalah
akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkanmodal
tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan
piutang tersebut.
y
Ij
arah
P
erjanjian
sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yangakan disewa
dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa
sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat
jugamemiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas
barang yangdisewa dari pihak bank oleh pihak lain (
ijarah
wa iqtina
).
y
Istis
hna
Adalah
pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dimana penjual(pihak
bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. Bank untuk
memenuhi pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.
y
K
afalah
Adalah
akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah
untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh
pihak yangdijamin.
y
M
udharabah
Adalah
kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal
sedangkanmudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi
menurutkesepakatan di muka.
y
M
udharabah al-
M
u
t
laqah
Adalah
kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal danmemberikan
kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempatinvestasi,
sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
y
M
udharabah
M
uqqayadah
Adalah
kerjasama antara dua pihak dimana
s
hahibul
maal
menyediakan
modal danmemberikan kewenangan terbatas kepada
mudharib
dalam
menentukan jenis dan tempatinvestasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi
menurut kesepakatan di muka.
y
M
udhar
i
b
Adalah
pihak kedua atau pihak lain selain pihak pertama.
y
M
urabahah
Adalah
suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimanaBank
menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnyayang
dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga
jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang
ditetapkan.
y
M
u
s
yarakah
Adalah
perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah yang
membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai
suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas
prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian
dibagi sesuai kesepakatan di muka.
y
N
is
bah
Adalah
bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan
kesepakatan.
y
S
alam
Adalah
pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu
terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan
pengantaran kemudian.
y
S
hah
i
bul
M
aal
Adalah
pihak pertama.
y
W
ad
i
ah
Adalah
titipan dari suatu pihak ke pihak lain baik individu maupun golongan yang harusdijaga
dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendakinya.Adalah pihak
pertama.
y
W
ad
i
ah Yad adh-Dhamanah
Adalah
wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan
tersebutdengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan
tersebut secarautuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya.
y
W
ad
i
ah Yad al-Amanah
Adalah
wadiah
dimana
si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dankerusakan yang
terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian ataukecerobohan
penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
y
W
akalah
Adalah
akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana
nasabahmemberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan
atau jasatertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar