Rabu, 26 Desember 2012

Istilah dalam perbankan syariah



 
y

Ar-Rahnu
Adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai jaminanhutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil hutang. Ar-Rahn berarti juga pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikatsaat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Dalam kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Atau dengan kata lain, merupakanakad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atauseluruhnya atas hutang yang dimiliki nasabah. Dengan demikian, pemindahankepemilikan atas barang hanya terjadi dalam kondisi tertentu sebagai efek atau akibat darikontrak.
y

H
awalah
Adalah akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkanmodal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.
y

Ij
arah
P
erjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yangakan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat jugamemiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yangdisewa dari pihak bank oleh pihak lain (
ijarah wa iqtina
).
y

Istis
hna
Adalah pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dimana penjual(pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. Bank untuk memenuhi pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.
y

afalah
Adalah akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yangdijamin.
y

M
udharabah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal sedangkanmudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurutkesepakatan di muka.
y

M
udharabah al-
M
u
t
laqah
 
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal danmemberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempatinvestasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
y

M
udharabah
M
uqqayadah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana
 s
hahibul maal 
menyediakan modal danmemberikan kewenangan terbatas kepada
mudharib
dalam menentukan jenis dan tempatinvestasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
y

M
udhar
i
b
Adalah pihak kedua atau pihak lain selain pihak pertama.
y

M
urabahah
Adalah suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimanaBank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnyayang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.
y

M
u
s
yarakah
Adalah perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan di muka.
y

N
is
bah
Adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
y

S
alam
Adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian.
y

S
hah
i
bul
M
aal
Adalah pihak pertama.
y

W
ad
i
ah

Adalah titipan dari suatu pihak ke pihak lain baik individu maupun golongan yang harusdijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendakinya.Adalah pihak pertama.
y

W
ad
i
ah Yad adh-Dhamanah
Adalah wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebutdengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secarautuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya.
y

W
ad
i
ah Yad al-Amanah
Adalah
wadiah
dimana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dankerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian ataukecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
y

W
akalah
Adalah akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabahmemberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasatertentu.
 

istilah ilmu perbankan


Adapun variabel-variabel yang digunakan untuk mengukur tingkat profitabilitas suatu bank adalah CAR, FDR, BOPO, dan NPL.
  1. CAR (Capital Adequacy Ratio)
Modal merupakan salah satu faktor penting dalam rangka pengembangan usaha bisnis dan menampung resiko kerugian, semakin tinggi CAR maka semakin kuat kemampuan bank tersebut utnuk menanggung resiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi (sesuai ketentuan BI 8%) berarti bank tersebut mampu membiayai operasi bank, keadaan yang menguntungkan bank tersebut akan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas (Mudrajad Kuncoro dan Suhardjono , 2002: 573). CAR diukur dengan membagi modal dengan aktiva tertimbang menurut resiko (ATMR).
  1. FDR (Financing Deposit Ratio)
FDR adalah rasio antara jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank. FDR ditentukkan oleh perbandingan antara jumlah pinjaman yang diberikan dengan dana masyarakat yang dihimpun yaitu mencakup giro, simpanan berjangka (deposito), dan tabungan.
FDR tersebut menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin besar kredit maka pendapatan yang diperoleh naik, karena pendapatan naik secara otomatis laba juga akan mengalami kenaikan.

  1. BOPO (Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional)
BOPO menurut kamus keuangan adalah kelompok rasio yang mengukur efisiensi dan efektivitas operasional suatu perusahaan dengan jalur membandingkan satu terhadap lainnya. Berbagai angka pendapatan dan pengeluaran dari laporan rugi laba dan terhadap angka-angka dalam neraca.
Rasio biaya operasional adalah perbandingan antara biaya operasional dan pendapatan operasional. Rasio biaya operasional digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi dan kemampuan bak dalam melakukan kegiatan operasi (Lukman D Wijaya, 2000, 120). Semakin rendah BOPO berarti semakin efisien bank tersebut dalam mengendalikan biaya operasionalnya, dengan adanya efisiensi biaya maka keuntungan yang diperoleh bank akan semakin besar.

Sabtu, 10 November 2012

AKUNTABILITAS DAN ANGGARAN




  1. Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa pada setiap awal tahun anggaran yang memuat :
a.    evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya;
b.    rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan sasaran laju inflasi serta perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan.
                Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan juga secara tertulis kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
                Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap 3 (tiga) bulan.
                Dengan tidak mengurangi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Bank Indonesia wajib menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenangnya apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat.



Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Bank Indonesia atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat apabila diperlukan.


  1. Tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun kalender.
  2. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum dimulai tahun anggaran, Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang harus disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah bersamaan dengan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
  3. Setiap penambahan jumlah anggaran pengeluaran yang diperlukan dalam tahun anggaran berjalan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Gubernur.

  1. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun anggaran, Bank Indonesia telah menyelesaikan penyusunan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia.
  2. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 selesai disusun, Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dimulai pemeriksaan.
  3. Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  4. Bank Indonesia wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia kepada publik melalui media massa.

  1. Surplus dari hasil kegiatan Bank Indonesia akan dibagi sebagai berikut:
a.    30% (tiga puluh perseratus) untuk Cadangan Tujuan;
b.    sisanya dipupuk sebagai Cadangan Umum sehingga jumlah modal dan Cadangan Umum mencapai 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2.
                Sisa surplus setelah dikurangi pembagian sebagaimana diatur pada ayat 1 diserahkan kepada Pemerintah.
                Apabila modal menjadi kurang dari Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1, Pemerintah wajib menutup kekurangan tersebut, yang pelaksanaannya dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
                Terhadap surplus Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dikenakan pajak penghasilan.


Bank Indonesia menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


  1. Bank Indonesia hanya dapat melakukan penyertaan modal pada badan hukum atau badan lainnya yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Dana untuk penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat diambil dari dana Cadangan Tujuan.
 by :fikry
www.islamic-bank-campus.tk

Jumat, 09 November 2012

BAHAN EKONOMI ISLAM : . MUSAQAH


BAHAN EKONOMI ISLAM :

A. MUSAQAH

1. Pengertian dan dasar hukum Musaqah

Menurut bahasa, Musaqah berasal dari kata “As-Saqyu” yang artinya penyiraman. Sedangkan menurut istilah musaqah adalah kerjasama antara pemilik kebun (tanah) dengan petani penggarap, yang hasilnya dibagi berdasarkan perjanjian.

Musaqah hukumnya jaiz (boleh), hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW :

عَنِ ابْنِ عُمَرَرَضِيَ الله ُعَنْهُمَاأَنَّ النَّبِيَّ ص م عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَرْطٍ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ

ثَمَرٍأَوْزَرْعٍ (متفق عليه)

Dari ibnu Umar ra. “bahwasanya Nabi SAW telah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan syarat akan diberi upah separuh dari hasil tanaman atau buah-buahan yang keluar dari lahan tersebut” (HR. Muttafaq Alaih).

2. Rukun dan Syarat Musaqah
Rukun Musaqah (Musaqi) adalah sebagai berikut:

a. Pemilik kebun dan petani penggarap (Saqi).

b. Pohon atau tanaman dan kebun yang dirawat.

c. Pekerjaan yang dilaksanakan baik waktu, jenis dan sifat pekerjaannya.

d. Pembagian hasil tanaman atau pohon.

e. Akad, baik secara lisan atau tertulis maupun dengan isyarat.

Sementara itu syarat-syarat musaqah adalah sebagai berikut :

a. Pohon atau tanaman yang dipelihara harus jelas dan dapat dilihat.

b. Waktu pelaksanaan musaqah harus jelas, misalnya: setahun, dua tahun atau sekali panen atau

lainnya agar terhindar dari keributan di kemudian hari.

c. Akad Musaqah yang dibuat hendaknya sebelum nampak buah atau hasil dari tanaman itu.

d. Pembagian hasil disebutkan secara jelas.

3. Masa berakhirnya Musaqah

Akad musaqah akan berakhir apabila :

a. Telah habis batas waktu yang telah disepakati bersama.

b. Petani penggarap tidak sanggup lagi bekerja.

c. Meninggalnya salah satu dari yang melakukan akad.

4. Hikmah Musaqah

Dapat terpenuhinya kemakmuran yang merata.
Terciptanya saling memberi manfaat antara kedua belah pihak (si pemilik tanah dan petani penggarap).
Bagi pemilik tanah merasa terbantu karena kebunnya dapat terawat dan menghasilkan.
Disamping itu kesuburan tanahnya juga dapat dipertahankan.
B. MUZARA’AH DAN MUKHABARAH

1. Pengertian Muzara’ah dan Mukhabarah

Menurut bahasa muzara’ah artinya penanaman lahan. Menurut istilah muzara’ah adalah suatu usaha kerjasama antara pemilik sawah atau ladang dengan petani penggarap yang hasilnya dibagi menurut kesepakatan, dimana benih tanaman dari si Pemilik tanah. Adapun zakat dari hasil kerja sama ditanggung oleh pemilik sawah atau ladang.

Sedangkan mukhabarah adalah kerjasama antara pemilik sawah atau ladang dengan petani penggarap yang hasilnya akan dibagi menurut kesepakatan kedua belah pihak, dimana benih tanaman dari petani penggarap.

Adapun zakat dari hasil usaha tersebut ditanggung oleh penggarap.

2. Rukun dan Syarat Muzara’ah dan Mukhabarah

a. Rukun Muzara’ah dan Mukhabarah

1). Pemilik dan penggarap sawah.

2). Sawah atau lading.

3). Jenis pekerjaan yang harus dilakukan.

4). Kesepakatan dalam pembagian hasil (upah).

5). Akad (sighat).

b. Syarat Muzara’ah dan Mukhabarah

1). Pada muzara’ah benih dari pemilik tanah, sedangkan pada mukhabarah benih dari

penggarap.

2). Waktu pelaksanaan muzara’ah dan mukhabarah jelas.

3). Akad muzara’ah dan mukhabarah hendaknya dilakukan sebelum pelaksanaan pekerjaan.

4). Pembagian hasil disebutkan secara jelas.

3. Hikmah Muzara’ah dan Mukhabarah

a. Terwujudnya kerja sama yang saling menguntungkan antara pemilik tanah dengan petani penggarap.

b. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

c. Tertanggulanginya kemiskinan.

d. Terbukanya lapangan pekerjaan, terutama bagi petani yang memiliki kemampuan bertani

tetapi tidak memiliki tanah garapan.

by arol
www.islamic-bank-campus.tk

Rabu, 17 Oktober 2012

Definisi Perbankan Syariah


Definisi Perbankan Syariah 
Definisi Perbankan Syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

BEBERAPA PRINSIP/HUKUM YANG DIANUT OLEH SISTEM PERBANKAN SYARIAH ANTARA LAIN :
1. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.

2. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
3. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
4. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
5. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

SEJARAH PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA

            Perbankan syariah di Indonesia, pertama kali dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1991. Bank ini pada awal berdirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta mendapat dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Pada saat krisis moneter yang terjadi pada akhir tahun 1990,bank ini mengalami kesulitan sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.
            Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

Prinsip kerja bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Bank Syariah dan Sektor Riil
            Pada fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi, bank berperan sebagai penghubung antara surplus unit dengan deficit unit dalam sebuah perekonomian. Dalam memainkan fungsi ini, terdapat perbedaan mendasar antara konsep bank konvensional dan bank syariah, sehingga kita perlu memahami secara benar landasan filosofis bank syariah, yang membedakannya secara prinsipil dengan bank konvensional. Banyak kritik yang dialamatkan kepada bank syariah, yang menyatakan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara bank syariah dengan bank konvensional dalam praktiknya. Bahkan ada pula yang berpendapat bahwa bertransaksi dengan bank syariah cenderung "lebih mahal" bila dibandingkan dengan bank konvensional. Boleh jadi, munculnya opini semacam itu akibat kesenjangan informasi yang diterima oleh masyarakat. Untuk itu, perlu diperjelas lagi prinsip dasar dalam praktik bank syariah.
            Sesungguhnya, bank syariah adalah bank yang beroperasi atas dasar prinsip "risk-profit sharing". Prinsip ini selaras dengan klausul syariah yang menyatakan bahwa, "laa ribha liman laa kasba" (tidak ada keuntungan tanpa risiko). Artinya, profit dan risiko memiliki grafik yang berbanding lurus. Menurut Irfan Syauqi Beik (Dosen Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB), semakin besar risiko, akan semakin besar pula tingkat keuntungan (kerugian) yang akan didapat. Sehingga, bank syariah akan cenderung "lebih berisiko" jika dibandingkan dengan bank konvensional, yang cenderung "lebih pemalas." Bagi bank konvensional, yang terpenting adalah mendapatkan keuntungan dari selisih antara persentase bunga yang dibebankan pada pengusaha/investor dengan bunga yang dibayarkan kepada nasabah.
            Sebagai manifestasi dari prinsip ini, maka pola pembiayaan pada bank syariah haruslah didominasi oleh pola mudarabah dan musyarakah, bukan oleh pola murabahah yang saat ini masih menjadi primadona. Murabahah merupakan fixed return mode yang mirip (meskipun tidak sama) dengan konsep bunga pada bank konvensional. Seharusnya murabahah adalah skema pembiayaan yang menjadi pelengkap skema mudarabah dan musyarakah, dan bertugas untuk meng-cover apa yang tidak bisa dijangkau oleh mudarabah dan musyarakah.
            Masih menurut Irfan, kehadiran bank syariah seharusnya memberikan dampak yang luar biasa terhadap sektor riil. Hal ini dikarenakan pola mudarabah dan musyarakah adalah pola investasi langsung pada sektor riil. Return pada sektor keuangan (bagi hasil), dalam prinsip ajaran Islam sangat ditentukan oleh sektor riil. Berbeda dengan konsep konvensional, di mana return pada sektor riil ditentukan oleh sektor keuangan.
Deputi Gubernur BI, Maulana Ibrahim, mengatakan, hingga saat ini, wujud dukungan perbankan syariah terhadap sektor riil di Indonesia sangatlah nyata, terutama untuk sektor usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) yang porsi pembiayaannya di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 90 persen.
            Investasi inilah yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh bangsa kita, agar angka pengangguran dan tingkat kemiskinan dapat direduksi. Oleh karena itu, BI harus mendorong regulasi yang menunjang iklim investasi berbasiskan skema mudarabah dan musyarakah, sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya kredit macet. Hal ini disebabkan oleh besarnya risiko yang akan dihadapi oleh pihak bank syariah.
Meski demikian, kemungkinan terjadinya kredit fiktif yang selama ini kerap terjadi pada bank konvensional, dapat diminimalisir. Ini dikarenakan persyaratan ketat yang diatur oleh syariat Islam pada pelaksanaan kedua skema pembiayaan tersebut, di mana keduanya bukan semata-mata paper-based financing, melainkan asset and production based financing dengan kejujuran, transparansi, dan keterbukaan sebagai landasan pokoknya. Dan ini diperkuat pula oleh peran depositor di dalam mengontrol jalannya bank syariah, karena dalam konsep bank syariah, mereka dianggap dan diperlakukan sebagai bagian dari pemilik bank.

Istilah- Istilah dalam Perbankan Syariah

Akad: Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan menerima ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan. Misalnya, akad pembukaan rekening simpanan atau akad pembiayaan.

Mudharabah: Akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibulmal) dengan pengelola (mudharib). Pada saat awal, bagi hasil atau nisbah disepakati. Sedangkan, kerugian ditanggung pemilik modal.

Musyarakah: Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu. Sedangkan, pelaksanaannya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan. Sedangkan, selebihnya dibiayai oleh nasabah.

Distribusi Bagi Hasil: Pembagian keuntungan bank syariah kepada nasabah simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.

Nisbah: Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Bai'almuthlaq: Jual beli biasa yaitu penukaran barang dengan uang. Uang berperan sebagai alat ukur. Bai'almuthlaq dilakukan untuk pelaksanaan jual beli barang keperluan kantor (fixed assets). Jual beli seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.

Sharf: Jual beli mata uang asing yang saling berbeda seperti rupiah dengan dollar, dollar dengan yen. Sharf dilakukan dalam bentuk bank notes dan transfer, menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.

Muqayyad: Jual beli dengan pertukaran yang terjadi antara barang dengan barang atau barter. Jual beli semacam ini dilakukan sebagai jalan keluar bagi ekspor yang tidak bisa menghasilkan mata uang asing (valas).

Murabahah: Akad jual beli tempat harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan jumlah barang juga dijelaskan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur atau mencicil atau sekaligus.

Salam: Jual beli dengan cara pemesanan. Pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang telah disebutkan spesifikasinya. Lalu, barang dikirim kemudian.Salam biasanya dipergunakan untuk produk pertanian jangka pendek. Dalam hal ini lembaga keuangan bertindak sebagai pembeli produk dan memberikan uangnya lebih dulu. Sedangkan, nasabah menggunakan uang itu sebagai modal untuk mengelola pertaniannya.

Istishna': Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan serta kriteria tertentu. Sedangkan, pola pembayaran dapat dilakukan sesuai kesepakatan (dapat dilakukan di depan atau pada saat pengiriman barang).

Mudharabah Muqayyadah: Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibumal) dengan pengelola (mudharib). Nisbah atau bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama. Sedangkan, kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi bank syariah, hal ini disebut special investment.

Musyarakah Mutanaqisah: Akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang. Lalu, salah satu pihak membeli bagian pihak lain secara bertahap. Akad ini diterapkan pada pembiayaan proyek oleh lembaga keuangan dengan nasabah atau lembaga keuangan lainnya. Dalam hal ini, bagian lembaga keuangan secara bertahap dibeli pihak lainnya dengan cara mencicil. Akad ini juga terjadi pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil. Sedangkan, usaha itu berjalan terus dengan modal yang tetap.

Wadi'ah: Akad yang terjadi antara dua pihak. Pihak pertama menitipkan suatu barang kepada
pihak kedua. Lembaga keuangan menerapkan akad ini pada rekening giro.

Wakalah: Akad perwakilan antara satu pihak kepada pihak lainnya. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan letter of credit (L/C) atas pembelian barang di luar negeri atau penerusan permintaan.

Ijarah: Aka sewa menyewa barang antara kedua belah pihak untuk memperoleh manfaat atas barang yang disewa. Akad sewa yang terjadi antara lembaga keuangan (pemilik barang) dengan nasabah (penyewa) dengan cicilan sewa yang sudah termasuk cicilan pokok harga barang. Sehingga, pada akhir masa perjanjian, penyewa dapat membeli barang tersebut dengan sisa harga yang kecil atau diberikan saja oleh bank. Karena itu, biasanya ijarah dinamai "al ijarah waliqina" atau "al ijarah alMuntahia Bittamilik".

Kafalah: Akad jaminan satu pihak kepada kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan, biasanya, digunakan untuk membuat garansi atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender bond), atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond).

Hawalah: Akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan, hawalah, diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Ini lazim disebut post date check namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.

Rahn: Akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain dengan uang sebagai penggantinya. Akad ini digunakan sebagai sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang tersebut.

Qard: Pembiayaan kepada nasabah untuk dana talangan segera dalam jangka waktu yang relatif pendek dan dana tersebut akan dikembalikan secepatnya sejumlah uang yang digunakan. Dalam transaksi ini, nasabah hanya mengembalikan pokok.

by fikry
www.islamic-bank-campus.tk